Masa Tenang, Seluruh APK Diturunkan, Ini Persiapan Bawaslu Kota Bengkulu

Kamis 08 Feb 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkulekspressbacakoran.co - Memasuki masa tenang Pemilu, Bawaslu Kota Bengkulu, turun ke lapangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Bawaslu bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub, KPU, Polres dan Panwascam. 

"Ya, masa tenang itu mulai tanggal 11-13 Februari, maka hari ini kita rapat internal dulu dengan stakeholder, untuk persiapan dalam penertiban APK yang terpasang," ujar Kodiv Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, usai menggelar rapat, Rabu 7 Februari 2024. 

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

"Selama masa tenang ini, para peserta hingga tim kampanye pemilu dilarang memasang APK, menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih di wilayah Kota Bengkulu," tandasnya. 

BACA JUGA:Ada 15 TPS Rawan, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Manfaatkan Layanan 112 Pemkot, Ini Kata Pj Wali Kota Bengkulu

Secara teknis, penertiban yang melibatkan Satpol PP nantinya  menyisiri ke setiap titik pemasangan APK. Untuk alat peraga termasuk bendera parpol yang ditemukan masih tertancap atau berdiri langsung dicabut dan dibawa menggunakan mobil truck. Ada kemungkinan APK itu disimpan disekretariat bawaslu atau dimusnahkan. 

"Nanti dibagi tim dan menertibkan setiap dapil. Sehingga, dipastikan dalam masa tenang ini tidak ada lagi APK yang terpasang," jelasnya. 

Sebelumnya, bawaslu sudah menyurati seluruh Partai Politik (Parpol) dan para peserta pemilu untuk menertibkan APK sendiri ketika memasuki hari tenang. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :