Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, mulai mensosialisasikan kenaikan tarif/retribusi parkir tepi jalan umum. Dalam hal ini juru parkir diminta mensosialisasikan ke masyarakat diberlakukan tarif baru sesuai dengan perda berlaku.
"Target kemarin februari sudah berlaku, tetapi karena masih menunggu verifikasi perda, maka saat ini kita sosialisasikan dulu ke masyarakat," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson.
Sebelumnya, Bapenda telah membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi dan karcis. Hanya saja untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.
"Karcis yang kita keluarkan nanti menjadi dasar penarikan tarif baru yakni mulai 2 ribu untuk motor dan 3 ribu untuk mobil," jelasnya.
BACA JUGA:ASN Jangan Golput, Ini Imbauan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu
BACA JUGA:KPPS Antisipasi Kesalahan Hitung Suara, Ini yang Dilakukan KPU Kota Bengkulu
Masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan dengan tarif baru tersebut. Dan jukir yang memberikan karcis maka dipastikan legal, dan uang yang dibayarkan tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan daerah.
"Tujuannya agar sistem ini berjalan tertib, maka masyarakat juga diimbau untuk selalu mengambil/meminta karcis tersebut. Jika tidak, maka dipastikan jukir bersangkutan merupakan oknum atau ilegal," terangnya.
Ditahun ini Bapenda dibebankan target sebesar Rp 12 miliar. Angka ini lebih besar di banding target tahun sebelumnya Rp 9 miliar.
Agar target tersebut tercapai, pihak Bapenda akan melakukan penertiban titik-titik parkir liar, pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir.
Selain itu, Bapenda juga membina, mengawasi dan menertibkan para juru parkir. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2024 Dibuka, Buruan Daftar Lewat Link Ini
"Pertumbuhan ekonomi kian membaik dan makin banyaknya usaha-usaha di Kota Bengkulu. Jadi harapan kita untuk 2024 ini mudah-mudahan tercapai untuk Rp12 miliar tersebut dari retribusi parkir tepi jalan umum," harapnya.
Sementara itu, salah seorang jukir kawasan Sawah Lebar, Sugiyarto mengatakan, sangat mendukung kenaikan tarif tersebut. Dan saat ini ia juga turut mensosialisasikan ke setiap pengendara bahwa akan ada kenaikan tarif sesuai kebijakan pemerintah. Hanya saja, diperlukan penyesuaian dengan masyarakat karena bagi sebagian akan sulit untuk mengikuti tarif baru.
"Sebenarnya sama saja tarif naik setoran kami juga naik 2 kali lipat, harapannya agar setoran tidak dinaikkan terlalu tinggi," imbuhnya. (Medi Karya Saputra)