Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Kesehatan memberikan kabar gembira bagi para honorer tenang kesehatan (Nakes).
Pasalnya, Pemkab BS memastikan akan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khsusus Nakes tahun 2024 ini.
Kepala Dinkes BS, Didi Ruslan SKM menuturkan dibukanya keran PPPK dan CPNS Nakes karena masih kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kekurangan Nakes tersebut tersebar di beberapa pelayanan kesehatan yang ada di BS, yaitu di RSUD Hasanuddin Damrah, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), serta Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes).
"Tercatat, total keseluruhan tenaga kesehatan di Kabupaten Bengkulu Selatan dari tahun lalu hanya sebanyak 549 orang lagi. Terdiri dari dokter, perawat, bidan, farmasi dan ahli gizi," ujar Didi kepada BE, Minggu 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Logistik Pemilu TPS Sulit di BU Mulai Didistribusikan, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:RSUD HD Hadirkan Layanan Spesialis Kulit dan Kelamin
Lebih lanjut, Didi menjelaskan kekurangan Nakes yang ada di BS, karena setiap tahunnya ada yang memasuki masa pensiun hingga pinda tempat tugas. Sehingga Pemkab BS mengusulkan 50 formasi untuk para Nakes pada tahun 2024 sebagai upaya pemenuhan jumlah Nakes yang masih kurang.
"Sedangkan formasi yang akan dibuka untuk Nakes mencapai 50 formasi terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat hingga Nakes lainnya," jelasnya.
Didi menjelaskan total formasi yang diusulkan sebanyak 50 formasi yang diantarahya ada 10 formasi CPNS khusus untuk formasi dokter umum dan dokter spesialis. Sehingga, untuk Nakes PPPK ada sebanyak 40 formasi yang terdiri dari formasi bidan, perawat hingga tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan saat ini di BS.
"Adanya seleksi CPNS dan PPPK ini diharapkan bisa menutupi kekurangan tenaga kesehatan selama ini di Bengkulu Selatan," jelasanya.
BACA JUGA:Libur, Disdukcapil BU Tetap Buka Pelayanan, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Didi juga menyampaikan Pemkab BS bersama BKPSDM BS merancang kontrak kerja terhadap nakes yang menjadi PPPK. Sebab nantinya tenaga kesehatan yang ada saat ini akan ditempatkan di Pustu dan Puskesdes melalui kontrak kerja yang telah disepakati dan tidak bisa mengajukan pindah hingga kontrak selesai.
"Kobtrak kerja sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat, khususnya yang ada di desa," pungkasnya. (Renald)