Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 10 desa hingga kini tak kunjung membayar pajak Dana Desa (DD) ke rekening pajak negara. Akibatnya bila tak kunjung juga dilunasi para mantan perangkat desa termasuk Kades bakal berurusan dengan hukum.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kaur mencatat masih terdapat Rp 110 juta lebih yang masih mengendap belum kunjung dibayarkan.
"Ya masih ada 10 desa yang belum melunasi ini kita masih menunggu, kalau tidak ada itikad baik akan kita layangkan surat panggilan," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH, Minggu 11 Februari 2024.
Dikatakan Dwi, 10 desa yang bandel itu yakni Desa Tanjung Iman dan Sulawangi di Kecamatan Tanjung Kemuning, kemudian Desa Bandu Agung dan Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara. Selain itu ada Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Apel Siaga di Masa Tenang, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Imbau Jangan Golput; 1 Suara Sangat Menentukan!
Sementara di Kecamatan Maje ada Desa Linau, Penyandingan dan Muara Jaya. Sedangkan di Kecamatan Tetap ada Desa Suka Banjar dan Kepahiang.
"Yang paling besar itu di Desa Muara Jaya yang nominalnya Rp 31 jutaan dan Desa Linau sebesar Rp 21 jutaan," terangnya.
Ditambahkannya, pajak desa itu bersumber dari pajak kegiatan dan juga yang lainnya menggunakan DD yang seharusnya usia membelanjakan barang atau jasa maka desa wajib membayar pajak disetor ke kas negara sesuai dengan amanat UU. Namun rupanya banyak desa yang enggan menyetor sehingga nunggak pajak. Penagihan pajak sendiri sudah dilimpahkan ke Kejari Kaur untuk melakukan penagihan.
"Sejak diserahkan kepada kita. Tim sudah berhasil menagih dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 62 juta lebih dari total 10 desa itu yang tunggakan Rp 172 juta lebih,” tandasnya. (Irul)