Imbau Warga Bengkulu Manfaatkan Aplikasi, Permudah Wajib Pajak Bayar Tepat Waktu Ini Nama Aplikasinya
IST/BE Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak di loket Badan Pendapatan Daerah.--
Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi pembayaran pajak yang telah diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Dengan mengakses Aplikasi Padek (Pajak daerah kota Bengkulu). Aplikasi tersebut memberikan kemudahan agar warga yang menjadi wajib pajak bisa membayar tepat waktu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, "Kita sudah luncurkan aplikasi Padek (Pajak daerah kota Bengkulu). Opsi bank yang dituju juga cukup banyak, karena kita sudah bekerja sama dengan berbagai Bank seperti Bank Bengkulu, BTN, Mandiri, BSI dan bisa juga lewat pospay. Nah ini merupakan salah satu strategi kita," ujar Nurlia.
Kemudian, Bapenda juga meluncurkan website yakni SIBABE. Website ini memang dibuat untuk menyajikan informasi- informasi di Bapenda. Sehingga semuanya dapat melihat dan mengupdate informasi berkenaan pajak dan lainnya.
"Kita berharap berbagai strategi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita dan masyarakat sehingga target dari tahun ke tahun semakin baik," tuturnya.
BACA JUGA:PDAM Kota Bengkulu Diminta Sumbang PAD, Modal Ditambah Rp 5 Miliar PAD Belum Maksimal
BACA JUGA:Anggaran Fisik PUPR Seluma Meningkat Drastis, Segini Jumlahnya
Bapenda juga memperluas kanal pembayaran pajak, yang semula hanya di Bank Bengkulu dan BTN kini juga bisa melalui BSI dan Bank Mandiri, sehingga setiap wajib pajak itu dapat memilih kanal pembayaran melalui bank tersebut.
Dari 11 item pajak dan retribusi yang dikelola Bapenda, salah satu penyumbang terbesarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun minimnya kesadaran masyarakat selama ini masih menjadi kendala untuk tercapai maksimal.
"Kita mengingat agar masyarakat segera membayar pajak, karena kalau sudah lewat Januari ada konsekuensi pengenaan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak," tandasnya.
Tidak hanya PBB beberapa sektor objek pajak lainnya juga masih belum tercapai seperti pajak hiburan dan restoran. Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh pelaku usaha untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk membayar pajak dan menyelesaikan catatan yang sudah tertunggak.
BACA JUGA:Kajari Mukomuko Turun ke Desa, Ini yang Dilakukannya
"Tahun depan kita akan jemput bola lebih maksimal," ungkapnya.
Bapenda juga sudah berkoordinasi dengan Kejari serta dibantu oleh KPK untuk mengenjot capaian PAD ini, sehingga pelaku usaha yang selama ini memiliki tunggakan besar sudah ada itikad baik untuk mencicilnya sesuai kesepakatan.
"Kita sudah menyusun berbagai program kerja tahun depan dan untuk realisasinya juga harus diimbangi dengan capaian PAD," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)