11.432 Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Senilai Ini Pajak yang Dibayarkan Warga Rejang Lebong
ARY/BE Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong.--
Harianbengkuluekspress.id - Hingga hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong pada 30 November 2024. UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat ada 11.432 unit kendaraan mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
"Hingga batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 November lalu, total kendaraan yang mengikuti program tersebut sebanyak 11.432 unit," ungkap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasai Penetapan Joko Buntoro.
Dari 11.432 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut, UPTD Samsat Rejang Lebong berhasil menerima pajak sebesar Rp 6,35 miliar. Selain mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong juga mencapat sebanyak 2.158 unit kendaraan bermotor melakukan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan total penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp 1,07 miliar. Sedangkan, untuk pajak yang dihapuskan karena program pemutihan ini sebesar Rp 4,74 miliar, karena bila tidak ada pemutihan maka total penerimaan pajak menncapai Rp 10,025 miliar.
BACA JUGA:KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu, Pejabat Pemprov Diminta Kooperatif
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pada Pilwakot Bengkulu 3034 Tak Capai Target, Segini Persentasenya
Hadirnya program pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, menurut Joko, sangat membantu dan meringankan para wajib pajak. Terlebih lagi bagi mereka yang telah atau menunggak membawa pajak kendaraan mereka. Karena, melalui program pemutihan pajak tersebut, dendanya dihapus dan mereka cupu membayar pajak satu tahun kedepan.
"Program pemutihan sudah selesai. Terhitung 1 Desember 2024, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah normal seperti bisa. Bila ada yang terlambat maka langsung dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian Joko. (Ari Apriko)