Harianbengkuluekspress.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara.
Persoalan tersebut, antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan hak suaranya.
“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan,” ujar Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir dalam keterangan persnya seperti dikutip dari Disway.id pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ari menjelaskan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemats, serta massif dan dugaan tersebut terbukti benar.
BACA JUGA:DAK Fisik Pendidikan Dikucurkan Rp 136 Miliar, Ini Jumlah Sekolah Penerimanya
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Kuasai 35 Provinsi, Hanya Kalah di 2 Provinsi Ini
Menurut Ari, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, di mana pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh perangkat desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.
Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.
Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa in;midasi, seperti takut tidak diberibansos bila tidak memilih 02.
Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.
Surat suara di TPS juga tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang ditemui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.
Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02.
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara.
Ari juga mengatakan bahwa pihaknya mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.