Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 9 kecamatan saat ini sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kantor kecamatan masing-masing , Minggu 18 Februari 2024. Pleno tersebut menghitung ulang satu per satu setiap TPS yang ada di kelurahan yang dihadiri seluruh saksi parpol.
"Hari ini, Minggu, 18 Februari 2024, sudah dimulai pleno rekapitulasi tingkat kecamatan serentak di kecamatan masing-masing mulai pukul 09.00WIB. Masyarakat boleh ikut menyaksikan dan mengawal proses tersebut," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra.
Pleno tingkat PPK ini diperkirakan membutuhkan waktu paling lama satu minggu kedepan. Waktu ini akan menyesuaikan dengan banyaknya jumlah TPS di kecamatan masing-masing.
"Peserta yang hadir dapat mengikuti secara maksimal, karena proses pleno itu menjadi acuan bagi peserta pemilu," jelas Rayendra.
BACA JUGA:18 Paket Proyek di Benteng Dilelang, Ini Targetnya
BACA JUGA:Suara Terbanyak jadi Ketua DPRD, Ini Komitmen Ketua DPD PAN Provinsi Bengkulu
Setelah selesai diplenokan, maka hasil rekapitulasi tersebut akan disampaikan ke KPU kota untuk dilakukan pleno ditingkat Kota Bengkulu.
"Kita menunggu dulu semua hasil rekap dari kecamatan masuk, setelah itu kami akan merencanakan pleno ditingkat KPU kota," jelasnya.
Pelaksanaan pleno di tingkat KPU kota ini diperkirakan pada awal Maret mendatang karena berdasarkan aturan paling lambat pelaksanaan pleno hasil pemilu tersebut tanggal 5 Maret 2024.
" Kita akan upayakan lebih cepat kalau semua persiapannya sudah matang," sebut Rayendra.
BACA JUGA:Pelunasan BPIH di Benteng Dideadline Tanggal Segini
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK, Relawan Demokrasi, Bawaslu, TNI/Polri, Awak Media dan lainnya yang telah bekerja secara maksimal mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Bengkulu. Dia berharap agar hasil pleno ini tidak ada sengketa dari pihak manapun, sehingga pelaksanaan Pemilu di Kota Bengkulu menunjukkan kualitas demokrasi yang baik dan luar biasa.
"Kita berharap proses pleno tersebut berjalan dengan baik, lancar," terangnya.
Rayendra menjelaskan, metode penghitungan jumlah kursi DPRD masih mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 414 yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
" Namanya metode Sainte Lague, ini sama seperti penghitungan kursi yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu," jelasnya.