11 Jaksa Kawal Kasus Distan, Begini Penjelasan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu

RIZKY/BE Tersangka korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022, saat dilimpahkan Su--

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, masih meneliti berkas 10 tersangka korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022. Bidang Pidsus Kejati Bengkulu menyiapkan 11 orang JPU untuk mengawal kasus tersebut di persidangan. 

"Jaksa yang ditunjuk 11 orang tersangka untuk persidangan nanti," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH saat dikonfirmasi BE, Kamis, 5 Desember 2024. 

Kasi Penuntutan belum menyebutkan kapan berkas akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, tetapi ditargetkan berkas  dikirim pada akhir Desember 2024. Sidang perdana ditargetkan pada akhir Desember 2024. Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 11 Undnag-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kerugian negara belum seluruhnya dikembalikan para tersangka. Total kerugian negara Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. Untuk jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan Rp 489.995.000. Artinya, masih tersisa Rp 1 miliar lebih belum dikembalikan. 

BACA JUGA:555 Hektar Sawah Beralih Fungsi, Ini Upaya Dilakukan Dinas Pertanian Kepahiang

BACA JUGA: KPU Mukomuko Tetapkan Hasil Resmi Pilkada 2024, Choirul Huda-Rahmadi Raih Kemenangan

Sepuluh tersangka diantaranya, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Endang Sumantri dan Mus Mulyanto rekanan atau broker. Kemudian Watler Gilbert Tampubolon PNS Dinas Pertanian Benteng, Eddy Pelita Putra PNS Dinas Pertanian Benteng, Nana Setiana Dirut CV Bita Konsultan, Ruben Artanto pihak ke-3, Dannitas Subarja wakil Direktur CV Elsafira Jaya, Durmika wakil Direktur CV Bayu Mandiri, Joni Woker pihak ke-3 dan Kurniasih pihak ke-3. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu sampai 20 hari kedepan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan