Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang sekolah untuk melakukan rekrutmen honorer baru.
Hal ini lantaran kerap kali menjadi polemik ketika meminta diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, Gunawan Suryadi mengatakan, berdasarkan dari aturan baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Yang mana batas penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.
"Kita meminta sekolah dan juga semua instansi di bawah naungan Pemprov Bengkulu tidak lagi merekrut honorer baru karena sesuai dengan UU ASN yang baru," ungkapnya, Minggu, 18 Februari 2024.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Politik Identitas di Mukomuko, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Persaingan SNBP Bakal Ketat, Sarjana Terbanyak, Segini Pendaftarnya
Gunawan menyampaikan, untuk mengisi guru di sekolah, mereka yang lulus PPPK nanti akan ditempatkan disekolah-sekolah yang kekurangan guru atau sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Mereka yang lulus PPPK nanti kita minta mengisi di sekolah yang masih kekurangan sesuai dengan mata pelajaran," terangnya.
Dikesempatan lain, Ketua Komisi IV DPRD provinsi, Edwar Samsi mengatakan, sekolah agar tidak lagi mengangkat honorer baru karena hal itu akan menjadi polemik dikemudian hari, ketika mereka meminta diangkat menjadi ASN atau PPPK.
"Saya berharap tidak ada lagi penambahan honorer yang baru karena saya kuatirkan akan menjadi polemik-polemik yang baru," paparnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan dari hasil rapat bersama Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, jumlah guru honorer SMA/SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu ini sebanyak 6.001 honorer. Jika di tahun 2023 lalu ada 600-an sekian lulus PPPK, maka jumlah honorer berkurang.
"Tahun ini honorer kita berkurang karena lulus PPPK tetapi jangan lagi rekrutmen yng baru. Prioritaskan mereka yang sudah mengajar di atas lima tahun," katanya.
BACA JUGA:Petani dan Nelayan Harus Melek Teknologi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Bengkulu
Sementara itu, Koordinator Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta provinsi, Ellya Oktarina mengatakan, rekrutmen honorer merupakan kebijakan pemerintah daerah, tetapi berdasarkan dari informasi yang dirinya terima, pemerintah pusat telah mendata semua honorer yang dibawah bulan November 2023. Sehingga honorer baru tidak terdaftar.
"Hasil dari rapat kami bersama dengan pemerintah pusat, honorer yang masuk di atas bulan November 2023 lalu tidak dianggap lagi," demikian ungkapnya. (Budhi)