Sempat Divonis Bebas, Oknum Polisi Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Senin 19 Feb 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi Supriadi

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomro 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentnag perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncti pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(167)

 

Kategori :