Terdakwa KUR Bebas, JPU Pastikan Ajukan Kasasi
DOK/BE Terdakwa Nurul Azmi Riduan saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, pada Juli 2024 lalu. Kala itu, majelis hakim memvonis Nurul Azmi pidana penjara 3 tahun, tetapi pada tingkat banding, Nurul Azmi diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi --
Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong mengajukan kasasi atas vonis bebas Nurul Azmi Riduan terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Nurul Azmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, pada 19 September 2024. Didalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Nurul Azmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair dan subsidair.
"Membebaskan terdakwa Nurul Azmi Riduan tersebut dari segala dakwaan penuntut umum," sampai hakim dalam petikan putusan banding.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Lebong bergerak cepat menyusun memori kasasi. Putusan banding terhadap Nurul Azmi dipelajar untuk kemudian akan dituangkan dalam memori kasasi. Jaksa tidak membeberkan poin apa saja didalam kasasi tersebut.
"Minggu lalu kami ambil putusannya, hari ini kami ajukan kasasi," jelas Julita SH, JPU Kejari Lebong.
BACA JUGA:Prapid Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak, Ini Kelanjutan Kasusnya
BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Ini Waktu Penutupannya
Sebelumnya, saat persidangan pada Selasa 9 Juli 2024 lalu, Majelis Hakim pengadilan Tipikor negeri Bengkulu menyatakan terdakwa Azmi bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nurul Azmi divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Nurul Azmi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Pada sidang tuntutan, JPU membebankan uang pengganti Rp 1,4 miliar. Tetapi pada sidang putusan, hakim membebankan uang pengganti dibebankan pada 3 DPO. Terkait penahanan juga diupayakan oleh jaksa. Karena sampai sidang putusan, Nurul Azmi tidak ditahan. Jaksa hanya bisa mengeksekusi jika kasus sudah inkrah. (Rizki Surya Tama)