Harianbengkuluekspress.id - Putusan kasasi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial SA (41) telah diterima Pengadilan Negeri Bengkulu.
Amar putusan tersebut menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap Aipda SA.
Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama. Karena pada sidang putusan bulan Agustus 2023 lalu, Aipda SA divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bengkulu.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Tengku Oyong SH MH mengatakan, putusan kasasi dengan terdakwa SA itu diterima PN Bengkulu akhir Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Lokasi Pemilu Ulang Bertambah, Berikut Jumlah TPS dan Jadwalnya
BACA JUGA:NasDem dan Golkar Saling Klaim Raih Kursi ke-4 DPR RI, Berikut Perolehan Suaranya
Bunyi amar putusan kasasi, mengabulkan kasasi dari pemohon (penuntut umum) Kejari Bengkulu. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.
"Iya benar, PN Bengkulu sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA. Amar putusan menyebutkan, terdakwa SA divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Oyong, Senin, 19 Februari 2024.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E," imbuh Oyong.
Setelah menerima putusan kasasi, Pengadilan Negeri Bengkulu selanjutnya akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke jaksa penuntut umum. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut bisa segera dilakukan tindak selanjutnya, yakni melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, bulan Agustus 2023 lalu, vonis terhadap SA dibacakan Kakim Ketua PN Bengkulu, Ivonne Triurma Rismauli SH MH dengan hakim anggota Edi Sanjaya Lase SH dan Riswan Supartawinata SH.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa SA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU kemudian mengajukan kasasi, karena pada sidang tuntutan, SA dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara.