Harianbengkuluekspress.id - Para pejabat eselon yang terdiri dari para Kabag, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS) menandatangani perjanjian kinerja.
Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab BS, Selasa 20 Februari 2024.
Penandatanganan perjanjian kinerja tesebut digelar di halaman Kantor Bupati BS. Adapun penandatanganan kinerja para ASN berlaku sepanjang tahun 2024.
"Dokumen perjanjian kinerja ini merupakan hal yang sangat penting bagi setiap ASN sebagai pedoman dalam bekerja," ujar Sekda BS, Sukarni SP MSi kepada BE.
BACA JUGA:Ini Prediksi 4 DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Dapil Kepahiang
BACA JUGA:Pelaku Usaha Dipermudah Pinjam KUR, Begini Penyataan Pimpinan BRI Bengkulu
Lebih lanjut, Sukarni mengatakan dokumen perjanjian kinerja tersebut berisikan target atau tujuan yang harus dicapai oleh seorang ASN. Sehingga para ASN diberikan target dan tanggungjawab yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
"Target dan tanggung jawab ini harus dipenuhi dalam satu tahun kedepan oleh para ASN," katanya.
Sukarni menyampaikan dengan adanya perjanjian kinerja yang disepakati. Para ASN diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam menjalankan tugasnya dan tanggungjawab kerja.
"Penandatanganan perjanjian kinerja ini memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas ASN, serta memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan," pungkasnya. (Renald)