Kekayaan ASN di Kepahiang Dipantau Ini

Kamis 22 Feb 2024 - 21:15 WIB
Reporter : doni
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Ternyata bukan hanya kekayaan pejabat di Kabupaten Kepahiang saja yang dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Akan tetapi  kekayaan ASN juga dipantau oleh BPK RI melalui  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini terlihat dari 49 pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN tahun 2024, termasuk di dalam 22 ASN Kepahiang yang juga diwajibkan LHKPN.

Plt Inspektur Ipda Kepahiang Didi Candira WK SSos MAP didampingi Irban I Yoyon Sugiarto SE melalui Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang, Drs Fisool Husein mengatakan, kekayaan ASN Kepahiang juga dipantau oleh BPK RI. Hanya saja tidak seluruh ASN Kepahiang, akan tetapi hanya ASN Kepahiang yang bertugas di Inspektorat Daerah Kepahiang saja. Karena dari total 49 pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN, 22 ASN Kepahiang termasuk di dalamnya.

"Dari total 49 pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN hanya 32 saja pejabat Kepahiang dan selebihnya merupakan ASN Kepahiang yang juga wajib LHKPN," kata Koordinator LHKPN Kepahiang, Fisool Husein.

Disampaikan Fisool Husein, mengapa ASN Kepahiang yang kekayaan juga dipantau melalui LHKPN. Karena 12 ASN Kepahiang yang bertugas di Inspektorat Daerah selaku auditor. Yang bertugas selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau disebut APIP.

"APIP ini selaku auditor yang bertugas melakukan pengawasan terhadap inter pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula ASN yang bertugas di Inspektorat Daerah ini juga diwajibkan LHKPN, sehingga kekayaan yang dimiliki bisa dipantau langsung oleh KPK RI," sampai Fisool Husein.

BACA JUGA:Durian Jadi Komoditas Unggulan, Ini Harapan Bupati Rejang Lebong

BACA JUGA:Waspada Bencana Hujan Lebat, Bupati Ingatkan Begini

Dijelaskan Fisool Husein, dari total 49 pejabat Kepahiang yang wajib LHKPN tahun 2024 dengan pelaporan tahun 2023, baru 18 pejabat yang selesai. Rinciannya 12 diantaranya ASN yang bertugas di Inspektorat Daerah dan 4 lainnya merupakan pejabat eselon II di Pemkab Kepahiang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kepahiang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan atau DKPP serta Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Kepahiang.

"Untuk 31 pejabat lainnya yang belum tuntas LHKPN mulai pekan depan akan kita lakukan pendampingan sebagai langkah percepatan dalam penyampaian LHKPN pejabat Kepahiang. Karena sesuai dengan waktu yang diberikan per 31 Maret 2024, LHKPN pejabat Kepahiang harus selesai 100 persen," demikian Fisool Husein.

Untuk diketahui, tahun 2025 mendatang bukan hanya sekelas pejabat di Kabupaten Kepahiang  saja yang diwajibkan untuk menyampaikan kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Akan tetapi 105 kepala desa atau Kades di Kabupaten Kepahiang juga diwajibkan untuk menyampaikan kekayaan.  Kepala Desa atau Kades yang juga wajib menyampaikan kekayaan sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut KPK RI guna mendukung Monitoring Center for Prevention atau MCP.(doni)

Kategori :