Kecil Peluang PSU di TPS 1 Suka Menanti, Ini Alasan KPU

Kamis 22 Feb 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Meski Panwascam Maje sudah merekomendasikan adanya pelanggaran di TPS 1 Suka Menanti Kecamatan Maje dan berpeluang Pemungutan Suara Ulang (PSU), akan tetapi sepertinya peluang itu kecil dan nyaris tertutup. 

Sebab hingga Kamis 22 Februari 2024 belum ada persiapan yang digelar KPU.  Bahkan informasi yang didapat rekomendasi itu hampir dipastikan tidak bakal dituruti KPU mengingat waktu yang semakin dekat.

Pasalnya PSU dapat digelar paling lambat 10 hari setelah hari pemilihan atau menyisakan hanya dua hari lagi, sementara persiapan belum ada. Artinya kemungkinan PSU pada TPS dengan jumlah pemilih 217 suara itu sangat kecil.

Hingga kemarin sejumlah Komisioner KPU Kaur yang dihubungi belum memberikan respon info yang didapat mereka sedang menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran administratif di Bawaslu Bengkulu.

BACA JUGA: PKS Didorong Bermitra dengan Petani Sawit, Ini Saran Ketua Gapki Cabang Bengkulu

BACA JUGA: Janji Bisa Luluskan Masuk Polisi, Oknum Polri Ini Dibekuk Bersama Istri

Sementara itu, Sekretaris KPU Kaur Rusdan Tapsir MPd dikonfirmasi Kamis 22 Februari 2024 mengaku belum mendapat instruksi dari Komisioner KPU Kaur apakah akan menggelar PSU atau tidak pada TPS yang dimaksud. Ia menyebut memang komisioner sempat membahas hal ini namun belum ada perintah melakukan berbagai persiapan.

"Belum ada instruksi terkait hal ini jadi kalau kami tentu menunggu petunjuk pimpinan," singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin ST menegaskan, laporan terkait dengan dugaan pelanggaran dari Panwascam sudah diterima oleh pihaknya, rekomendasi PSU juga sudah dikirimkan ke KPU Kaur.

"Sudah kita rekomendasikan bahkan persoalan ini juga sudah kita sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun tergantung dengan KPU Kaur sendiri," tandasnya.

BACA JUGA:Waspada, DBD Saat Musim Hujan, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Sebagaimana diketahui di TPS terbit ada satu pemilih yang berniat memilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimana dalam mekanismenya pemilih DPK dapat menyampaikan hal suaranya bila memperlihatkan KTP Elektronik serta KK.

Namun yang bersangkutan malah tidak mengantongi KTP dan hanya memperlihatkan bukti melakukan rekaman di Dukcapil berupa foto. Namun oleh pihak KPPS masih diberikan surat suara sebanyak 5 lembar. (Irul)

 

Kategori :