Harianbengkuluekspress.id - Mulai tahun ini, kita tidak hanya akan melihat umat islam saja yang melakukan pernikaha di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, umat agama lain juga akan nikah di KUA.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dikataannya, jika KUA akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama.
"KUA akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut.
Hal ini bertujuan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan semua agama.
BACA JUGA:KUA Jadi Sentral Semua Agama, Menag: Tempat Pernikahan Semua Agama
BACA JUGA:Hobi Burung, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya..
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut rencana KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.
"Tahun ini segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya.
Saat ini jumlah KUA terbentuk di 5.917 kecamatan yang melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan. (*)