Saksi Tolak Hasil Pleno KPU, Pemilu di Bengkulu Tengah Bakal Berbuntut Panjang

Rabu 28 Feb 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id -  Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tuntas dilaksanakan selama kurun waktu 2 hari. Yaitu pada tanggal 26-27 Februari 2024.

Meski menuai keberatan dari sejumlah saksi Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng tetap mengesahkan hasil penghitungan suara dari 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.

"Pleno rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Benteng telah selesai," kata Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

Selanjutnya, sambung Meiki, hasil perolehan suara dari tingkat kabupaten akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno di tingkat provinsi untuk hasil perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan perolehan suara DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan pada tanggal 6-8 Maret 2024.

BACA JUGA:PPP Ancam Laporkan Ketua KPU Benteng ke DKPP, Berikut Penyebabnya

BACA JUGA:PDIP Berpeluang Rebut Ketua DPRD Benteng, Nasdem Turun ke Posisi Ini

Sedangkan untuk penghitungan hasil pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Benteng telah selesai dan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Untuk DPRD kabupaten sudah selesai di pleno tingkat kabupaten. Nanti KPU akan menetapkan calon DPRD Benteng terpilih," jelasnya.

Sedangkan untuk kursi unsur pimpinan, jelasnya, dalam aturan ditetapkan bahwa kursi ketua DPRD diduduki oleh Parpol peraih kursi terbanyak. Namun, jika perolehan suaranya sama, kursi ketua DPRD akan diduduki oleh Parpol yang berhasil mendulang suara terbanyak.

Hasil penghitungan diperoleh bahwa Partai PDI Perjuangan berhasil mendulang suara terbanyak dan berpeluang menduduki kursi Ketua DPRD Benteng periode 2024-2029. 

Lalu disusul Partai Gerindra untuk menduduki kursi Waka I serta Partai Nasdem  yang menduduki kursi Waka II.

Untuk diketahui, saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten menuai protes dari para saksi. 

Salah satu penyebabnya dikarenakan segel amplop form D dari Kecamatan Pagar Jati rusak. 

Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan ulang. 

Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP, namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.

Kategori :