Sidang 2 Kasus DD Hadirkan Saksi Ahli, Ini Keterangan Saksi Terhadap Proyek DD di Mukomuko dan Kepahiang

RIZKY/BE Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa (DD) pada Bumdes Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 15 April 2025. --
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada Bumdes Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko dan Dana Desa (DD) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa 15 April 2025. Agenda kedua sidang DD ini sama-sama menghadirkan saksi ahli.
Pada sidang kasus DD Sinar Laut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan mereka terhadap 3 terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan yakni, Syafril selaku Auditor Ahli Kerugian Negara Inspektorat Mukomuko dan Nasirudin saksi ahli Bidang Ekonomi dan Kelembahaan Desa Kementerian Desa.
Dari keterangan Syafril, modal Bumdes Sinar Laut Rp 160 juta menjadi kerugian negara karena tidak adanya laporan penggunaan, tidak jelas usaha apa yang dibuat atau dilakukan. Inspektorat pernah meminta laporan pertanggungjawaban penggunanaan modal Rp 160 juta tersebut. Tetapi dari Bumdes tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawabannya. Dasar atau data yang diambil Inspektorat menetapkan kerugian negara adalah dari penyidik Kejari Mukomuko.
"Total loss itukan uang negara sudah dikeluarkan, tetapi tidak ada bukti penggunaannya. Pernah diminta ke Bumdes tidak bisa menjelaskan penggunaan modal yang sudah dikucurkan," jelas Syafril.
BACA JUGA:Mobnas Kepala Daerah Masih Proses, Segini Nilainya
BACA JUGA:HPMPI Desak Kelancaran BBM, Seminggu Pertashop Tak Dapat Distribusi BBM Jenis Ini
Nasirudin menyebut, jika Bumdes tidak membuat laporan pertanggungjawaban, maka sudah melanggar administrasi. Hal tersebut tertuang pada Permendesa Nomor 04 tahun 2015 tentang pertanggun jawban keuangan desa. Kemudian, jika perbuatan tersebut terjadi kerugian negara, maka harus dibawa keranah pidana. Dalam aturan Permendesa juga disebut jika anggaran Bumdes tidak diperbolehkan dinikmati individu, terlebih lagi dibuat usaha.
Kuasa Hukum Terdakwa Sugiman, Ihza Putera SH menyebut, keberatan dengan saksi ahli dihadirkan jaksa. Salah satunya saksi ahli dari Kementrian Desa, dia tidak mampu menunjukkan sertifikat keahlian dalam hal ini ahli Bumdes. Sementara itu, Syafril mengaku dasar menetapkan kerugian negara hanya dari keterangan, tanpa didukung dokumen dan kwitansi terkait lain.
"Kami tadi cukup keberatan dengan saksi ahli dihadirkan jaksa, tetapi, nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.
Sementara itu, pada sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menghadirkan 2 saksi ahli, Khairil Fikri selaku ahli kontruksi dan Ariantoni selaku Auditor Inspektorat Kepahiang.
BACA JUGA:Ruang Belajar SDN 123 Kaur Memprihatinkan, Sudah Tak Layak
Dari keterangan ahli kontruksi, sejumlah pekerjaan yang dikerjakan dari DD Suro Bali diantaranya rabat beton, gorong-gorong dan lampu jalan. Dari beberapa item tersebut, semuanya bermasalah. Misalnya lampu jalan 30 unit hanya dikerjakan 16 unit, itupun tidak selesai seluruhnya, hanya 3 yang terpasang lampu. Kemudian, 2 pekerjaan rabat beton tidak dilaksanakan. Gorong-gorong disebutkan akan dibangun di 30 titik, tetapi hanya ada 5 yang bisa dimanfaatkan, dikerjakan hanya 11 titik.
"Beberapa pekerjaan yang bermasalah berdasarkan pemeriksaan diantaranya rabat beton, gorong-gorong dan lampu jalan," jelas ahli kontruksi.