Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat kabupaten.
Diselenggarakan di gedung daerah Serasan Seijoan, rapat pleno perhitungan suara telah berlangsung dari Rabu dan Kamis 29 Februari dan telah menyelesaikan 14 kecamatan terselesaikan dengan kepala dingin.
Pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten ini dilaksanakan pasca perhitungan perolehan suara tingkat desa dan kecamatan se-Kabupaten Seluma selesai dilaksanakan sebelumnya. Tanpa kendala dan menyisakan Kecamatan Ulu Talo yang diselesaikan dengan kepala dingin yang diselesaikan kemarin.
Pasalnya, di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi kesalahan dalam penginputan. Seperti penginputan yang belum dilakukan pada pengguna surat suara dan surat suara yang tersisa dalam artian yang tidak terpakai yang tidak dijumlahkan. Hal ini terlihat dalam pembukaan C hasil apa yang menjadi kekeliruan.
BACA JUGA:126 Pelajar Perebutkan 30 Kuota Paskibra
BACA JUGA:Satu TPS di Rejang Lebong Hitung Ulang, Ini Penyebabnya
“Alhamdulillah pleno ini telah di selesaikan dengan kebersamaan dan tidak ada yang dirugikan. Bahkan seluruh saksi dari masing-masing pihak menerima dan dituangkan dalam berita acara,” tegas Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP kepada wartawan.
Selanjutnya, pleno sendiri pukul 19.00 WIB kembali akan dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berita acara bersama saksi serta. Penggandaan hasil pleno hari ini yang terlebih dahulu dilakukan koreksi bersama-sama saksi yang mendapat mandat, beserta Bawaslu Seluma.
“Sebelum penggandaan hasil pleno dan berita acara ini. Kita terlebih dahulu untuk mengkoreksi bersama sama dan barulah disepakati kembali yang dituangkan dalam berita acara,” tegasnya.
Terpisah, pleno sendiri ikut dimonitoring oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi SSos. Terhitung dimulainya pelaksanaan hingga saat ini akhir dari pleno tingkat Kabupaten Seluma berlangsung lancar dan tidak ada kendala yang berarti.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bertambah, Berikut Identitas dan Perannya
“Pleno telah usai dan tidak ada kendala apapun dan kekeliruan dalam penginputan bisa diselesaikan dengan baik,” sampainya.
Terkait hasil pleno sendiri seluruh dokumen yang ada akan tetap disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan pleno tingkat Provinsi Bengkulu paling lama tanggal 6 Maret.
Hanya aja, KPU Kabupaten wajib menyerahkan kepada KPU Provinsi masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D mulai dari Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Termasuk model D kejadian khusus atau keberatan dari saksi.
“Model D kejadian khusus dan keberatan nantinya tetap ada. Namun ditulis dengan nihil,” sampainya.