Harianbengkuluekspress.id- Sebelumnya 13 Kepala Daerah (Kada) menggugat UU pemilu dan meminta Pilkada diundur pada tahun 2025. Atas Permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusannya.
Dalam putusannnya, Hakim MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan pada putusannya kamis 29 Februari 2024.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.
BACA JUGA:13 Kepala Daerah Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Pemilu Digelar 2025, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadhan, Ini Daftar Harga Sembako di Pasar Ampera
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.
Sebelumnya, 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 sehingga tak berlaku keserentakan pemilihan.
Sebab, para kepala daerah mulai mengawali masa jabatannya pada tahun yang berbeda. Mereka menegaskan, ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020.
Jika pilkada serentak digelar pada 2024, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang mereka uji, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya masa jabatan yang terpotong 1 tahun.
Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.
Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta, khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.
Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu:
1. Al Haris (Gubernur Jambi),