Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini tengah merancang peraturan bupati (Perbup) mengenai pemberian bantuan stimulan perbaikan bagi rumah warga yang rusak akibat terdampak bencana. Saat ini Perbup tersebut masih dalam proses administrasi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi ST MT kepada BE, Sabtu, 2 Februari 2024 menuturkan, "Jika Raperbup selesai, nanti akan diketahui kategori rumah yang bisa mendapat bantuan, besaran dana bantuan untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan. Dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan bupati (Perbup).''
Disampaikannya bantuan stimulan perbaikan rumah yang saat ini dirancang dan akan diberikan pemerintah daerah. Khusus untuk rumah yang terkena dampak bencana alam.
Seperti terkena puting beliung, longsor, termasuk banjir. Sedangkan, untuk rumah warga yang terbakar. Tidak mendapatkan bantuan stimulan perbaikan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Istri Bupati Ini Berpeluang Jabat Ketua DPRD
BACA JUGA:Musrenbangkab Digelar 27 Maret, Ini yang Dibahas
Kalaupun ada, tidak termasuk dalam program ini. Ruri juga menyampaikan, bantuan sosial berupa bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah bagi korban bencana. Bertujuan untuk mendukung kelangsungan hidup warga agar dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Ruri juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di musim penghujan ini. Karena bencana dapat terjadi sewaktu-waktu dan harus tetap siap siaga. (Budi Hartono)