Segera Kembalikan KN, Ini Instruksi Kasat Reskim Polres Lebong pada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos--

Harianbengkuluekspress.id – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipitkor) Satuan reskrim Polres Lebong, masih menunggu etikat baik terkait pengembalian Kerugian Negara (KN) dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bungin. KN terkait adanya dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Dengan nilai mencapai Rp 329 juta.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan kepada BE,  sebelumnya hasil ekspose terkait KN penggunaan anggaran DD dan ADD tahun 2023, Desa Bungin telah disampaikan oleh  Inspektorat Kabupaten Lebong.

“Setelah hasil audit diterima, maka pada tanggal itu Pemdes diminta mengembalikan KN dari hasil audit,” sampainya.

Ditambahkan Kasat, untuk saat ini masaih ada waktu beberapa hari lagi atau setelah hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah Desa Bungin untuk mengembalikan KN sebesar Rp 329 juta kepada negara.

BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Imbau Waspadai DBD Saat Lebaran, Begini Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Bocah 3 Tahun di Kabupaten Lebong Tewas Digorok Ayah, Diduga Ini Penyebabnya

“Kita masih menunggu pemdes Bungin untuk mengembalikan KN,” jelasnya.

Masih kata kasat, jika nantinya Pemdes Bungin tidak bisa mengembalikan KN sesuai waktu yag tellah diberikan, maka kasus tersebut akan ditingkatkan mejadi penyidikan dan jika telah masuk penyidikan maka tinggal melengkapi berkas dan nantinya akan ada penetapan tersangka.

“Akan ada tersangka jika nantinya telah naik penyidikan,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, sebelumnya dari hasil audit tim Inspektorat yang mendapati adanya KN sebesar Rp329 Juta, didapati adanya Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) fiktif sebesar Rp 247,6 juta serta belanja modal yang bermasalah sebesar Rp 82,2 juta rupiah.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Temukan Banyak Titik Pungli, Di Sini Lokasinya

“Itu modus yang dilakukan para pelaku yang saat ini masih kita dalami,” tuturnya.

Sebelumnya ucap Kasat, sejak ditanganinya dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, setidaknya sudah lebih dari 20 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, baik itu mantan Pjs Kades, Perangkat Desa, BPD hingga warga Desa Bungin.

“Mantan Pjs kembali akan dipanggil dan saksi lainnya juga kita akan panggil,” tutupnya. (Erick Voniker)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan