4. Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI,
5. Pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt,
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
BACA JUGA: Mengenal Dunia Jurnalistik, Puluhan Siswa SMA Pancasila Kunjungi BEMG
BACA JUGA:Cerita Pilu di Muba, Istri Potong 'Burung' Suami, Begini Kisahnya
7. Melawan arus,
8. Melebihi batas kecepatan, serta
9. Pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis kendaraan.
"Kami berharap dengan adanya operasi ini, para pengendara di Mukomuko semakin memiiliki kesadaran untuk selalu mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya," harap AKP Rully. (End)
Kategori :