2 Hari Operasi Keselamatan Nala 2024 Digelar, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Mukomuko

Selasa 05 Mar 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Terhitung hari ini, Selasa 5 Maret 2024, sudah 2 hari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko telah melaksanakan operasi keselamatan Nala 2024.

Kegiatan tersebut digelar diseluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. Kegiatan Operasi Keselamatan Nala akan berlangsung dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana SIK MSi mengatakan, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh anggotanya dalam 2 hari ini.

 “Kegiatan operasi ini dimulai dengan mengadakan sosialisasi berupa pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan stiker Operasi Keselamatan Nala 2024 di sejumlah titik jalan raya dan juga diberikan kepada para pengendara yang melintas.,” katanya, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Agar Kadar Kreatinin Tetap Normal dan Tak Merusak Fungsi Ginjal, Ini Tipsnya

BACA JUGA:Rapor Pendidikan Gambaran Kualitas Pendidikan, Ini Penjelasan BSKAP

Dikatakannya, selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran ini termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2024,” ujarnya.

Dijelaskannya, operasi keselamatan merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Hal itu dimaksudkan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Oleh karena itu, AKP Rully mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.

Ia mengaku, dalam operasi Keselamatan Nala 2024 ini, pihaknya menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas, di antaranya

1. Penggunaan handphone saat berkendara,

2. Pengemudi di bawah umur,

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,

Kategori :