Jual Petasan Bisa Dipidana, Satpol PP BS Segera Gelar Operasi
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos memberikan peringatan kepada penjual petasan. -RENALD/BE -
Harianbengkuluekspress.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Satpol PP dan Damkar menegaskan larangan jual beli petasan menjelang malam pergantian tahun.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Erwin Muchsin SSos menyampaikan, langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi bahaya.
Erwin menerangkan larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor 03 Tahun 2022. Adapun larang tersebut yaitu melarang segala aktivitas yang mengurangi ketentraman atau melakukan tindakan tidak penting yang membahayakan.
“Petasan sangat berbahaya dan dapat mengganggu ketentraman. Kami akan menggelar operasi penertiban di lapangan, dan penjual yang melanggar akan diberikan peringatan,” ujar Erwin, Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kepahiang Merangkak Naik
BACA JUGA:Motor Warga Kota Bengkulu Dibegal OTD, Begini Kronologis Kejadiannya
Lebih lanjut, Erwin juga menegaskan pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta atau sanksi pidana ringan. Sehingga Perda tersebut diharapkan untuk dapat diindahkan oleh semua pihak.
“Kami minta masyarakat melapor jika menemukan penjualan petasan. Ini demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Selain penertiban petasan, operasi keamanan di tempat hiburan malam dan bar karaoke juga akan digelar. Operasi dilakukan secara tertutup dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, BNNK, hingga Bapenda.
“Biasanya malam tahun baru jadi momen keramaian. Kami lakukan pengamanan untuk mencegah perbuatan amoral,” jelas Erwin.
Sehingga Dinas Satpol PP juga mengimbau pemilik hotel dan penginapan menolak tamu tanpa buku nikah. Pemilik usaha diminta segera melapor jika menemukan pelanggaran tersebut.
“Mari bersama menjaga ketertiban agar pergantian tahun berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (117)