Tabat Desa di Mukomuko Diambil Alih Instansi Ini
Kadis PMD Mukomuko, Abdul Hadi--
harianbengkuluekspress.id – Mulai tahun 2024 ini, untuk penertiban tapal batas (Tabat) desa/kelurahan dan kecamatan diambil alih Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko. Sebelumnya penertiban tabat desa itu kewenangannya di Bagian Pemerintahan Setkab Mukomuko. “Ada surat dari Gubernur Bengkulu, karena di jenjang Pemprov dari Sekretariat Biro Pemerintahan juga sudah beralih ke PMD Provinsi Bengkulu. Untuk di kabupaten/kota akan menyesuaikan regulasi ini. Pihaknya sudah komunikasi dengan Bagian Pemerintahan Setkab Mukomuko dan secepatnya kami nanti bersama asisten dan Sekda untuk merancang draf Raperbup yang dibuat PMD,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi dikonfirmasi BE, Selasa 5 Maret 2024. Ia menjelaskan, setelah ada pembahasan bersama secara regulasi, pihaknya akan melakukan planning action tentang batas desa. Karena ia mengaku, belum mengetahui persis tabat desa yang ada di daerah ini.
"Sebelumnya di tahun 2011 hingga 2015 lalu, kita pernah melakukan pelacakan batas desa waktu itu," terangnya. Sementara Kabag Pemerintahan Setda Mukomuko, Syafriadi SH menerangkan, saat itu desa-desa juga memiliki tim pelacakan batas desa. Bahkan titik-titiknya itu sudah ditentukan oleh tim dan ditandatangani pihaknya dengan diketahui oleh Camat.
“Waktu itu belum gunakan titik koordinat dan sebagainya. Nanti setelah regulasi kita dapatkan, baru kita planning action termasuk juga inventarisir dokumen yang pernah ada selama ini. Dokumen yang dimiliki oleh tim pelacakan batas desa saat itu,” bebernya.
BACA JUGA:Mian Terima Piala Adipura Kedua Kalinya dan Dilakukan Ini
Menurutnya, setelah semuanya didapatkan, baru DPMD Kabupaten Mukomuko akan melakukan penyusunan penganggaran kegiatan penertiban tapal batas desa/kelurahan yang ada di daerah ini. Diharapkannya, di tahun ini juga pihaknya bisa melaksanakan penertiban tapal batas meski belum seluruhnya. Setelah penertiban selesai, baru nanti akan dibuat peta desa berupa peraturan bupati (Perbup). Diakuinya, selama ini pemerintah daerah belum melaksanakan penertiban batas. Jika ada maka ada Perbup yang menetapkan tentang tapal batas desa.
“Hingga saat ini, belum ada Perbup yang mengatur tentang batas desa. Kita upayakan di tahun ini jika memungkinkan, ada beberapa desa yang rawan konflik batas desa kita tertibkan terlebih dahulu. Setelah titik koordinatnya ditetapkan, langsung kita usulkan untuk diperbupkan. Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi polemik yang sama mengenai batas desa dan kelurahan,” lanjutnya.(budi)