Harianbengkuluekspress.id- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan digugat oleh warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun penggugat tersebut yakni Leonardo Olefins Hamonangan (23) seorang pemuda asal bekasi.
Ia mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Adapun yang digugatnya yakni pasal yang dianggapnya memicu pemberi kerja membuat syarat diskriminatif seperti usia hingga pengalaman di lowongan kerja.
BACA JUGA:Tadi Malam Facebook dan Instagram Down Berjamaah, Ternyata Ini Biang Keroknya
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 5 Maret 2024.
Dengan Arief Hidayat sebagai ketua majelis hakim MK dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota.
Dalam sidang ini, Leonardo memberiakan alasan terkait gugatannya.
Ia mengatakan Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan.
Antara lain mengenai pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lain.
"Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka sering kali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar, hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan," ucapnya.
Oleh karena itu, Leonardo meminta Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja diharapkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Dilarang memuat persyaratan-persyaratan mendiskriminasi usia pelamar, latar belakang, pengalaman kerja, jenis kelamin, agama, ras, orientasi seksual, pemberi kerja juga diharuskan untuk melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," ujarnya.
Atau, lanjut Leonardo, MK dapat memutuskan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan.