Warga Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK, Ini Alasannya

Rabu 06 Mar 2024 - 14:03 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Orang yang Suka Tertawa, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Bulog Gelar Mudik Lebaran Idul Fitri 2024 Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya

Dilarang memuat persyaratan batas usia, pengalaman kerja, agama, atau persyaratan lainnya yang menghambat tenaga kerja untuk mengikuti seleksi lamaran pekerjaan.

Atas gugatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti persoalan diskriminasi yang dibahas pemohon, apakah batas usia termasuk dalam sikap diskriminasi. Arsul mengatakan pemohon harus bisa menjelaskan diskriminasi yang dimaksud.

Selain itu, majelis hakim juga menyinggung inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum. Hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. (*)

 

 

Kategori :