Harianbengkuluekspress.id- Masih minimnya alat bukti atau Barang Bukti(BB) penyidik Kejari Seluma, Kemarin(6/3) kembali mendatangi bagian pemerintahan(Tapem) dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Termasuk kembali melakukan Pengeledahan Kantor Disperkim Seluma. Hal ini dilakukan atas pengusutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Kegiatan Tukar Menukar Aset Tanah Pemerintah Daaerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
“Hari ini kita amankan Sertifikat sertifikat sama dokumen terkait, jumlahnyo dak dihitung pastinyo ,”singkat Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Intel Andi Setiwan SH MH kepada BE.
BACA JUGA:Jaksa Geledah 3 Instansi di Seluma, Amankan 1 Boks Dokumen
BACA JUGA:1 Personel Polres Lebong Dipecat, Ini Penyebabnya
Dijelaskan, jika penyitaan sejumlah dokumen ini untuk melengkapi bukti-bukti pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar aset tanah Pemkab Seluma.
Sebelumnya juga sudah disampaikan jika memang masih ditemukan kekurangan maka akan dilakukan Pengeledahan kembali. Sehingga hari inilah tindak lanjutnya.
“Ini bagian keseriusan dalam pengusutan kita, dari dokumen dokumen yang ada ini akan di pelajari terlebih dahulu,”sambungnya.
Kasi Intel menambahkan, untuk dalam kegiatan ini pihaknya melaksanakan pengeledahan ini selama 5 jam, dan dalam pengeledahan tersebut, pihaknya mengamankan dokumen atas perkara tersebut sebanyak 2 box.
Maka, atas perkara ini, pihaknya masi akan menindaklanjuti masalah tersebut untuk lebih lanjut.
BACA JUGA:Tadi Malam Facebook dan Instagram Down Berjamaah, Ternyata Ini Biang Keroknya
BACA JUGA:Orang yang Suka Tertawa, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Diketehui, bahwa pada Selasa 5 Maret 2024 kemarin, pihak Kejari Seluma telah melakukan pengeledahan di Kantor Pertanahan (BPN), Kantor Disperkim Seluma
dan Kantor Tapem Pemkab Seluma dan mengamankan 1 box dokumen atas perkara tukar guling ini.(Jefri)