harianbengkuluekspress.id - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa diharapkan bisa kooperatif menyambut pelaksanaan audit Surat Pertanggung jawaban (SPj) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang sedangkan dijalankan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang.
Plt Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK SSos MAP yang menegaskan, jika audit dilakukan jajarannya merupakan agenda rutin. Sehingga bisa melakukan peningkatan kemampuan para perangkat desa dalam menyusun pelaporan keuangan atau APBDes setiap tahunnya.
"Jadi, perangkat desa jangan takut jika ada tim dari Inspektorat turun ke desa-desa. Karena audit ini untuk kebaikan para perangkat, jika ada kendala dalam menyusun laporan bisa kita bantu kendalanya dimana," ungkap Dedi.
Diawal tahun ini ada 4 berkas Spj desa dibongkar Inskeptorat Daerah. Keempat desa laporan pengelolaa ADD/DD yang dibongkar, yaitu Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu, Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi dan Desa Bayung, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi.
Inspektorat membongkar seluruh SPj ADD/DD tahun anggaran (TA) 2023, bertujuan untuk memastikan adanya ketaatan perangkat desa dalam menyampaikan laporan penggunaan keuangan tahun 2023 lalu. Jika, adanya indikasi pelanggaran maka bisa dilakukan tindakan secara dengan aturan, agar tidak merugikan keuangan negara.
"SPj ADD/DD untuk 4 desa yang diaudit dalam tahap awal ini, kita melihat ketaatan dalam pengelolaan keungan tahun lalu. Tentunya jika tidak ada masalah dalam audit nanti, maka pelaporan keuangan desa pada tahun ini bisa semakin baik," ungkap Dedi Candira
BACA JUGA:Ratusan Honorer RSUD Benteng Protes, Ini Pemicunya
Dedi menyampaikan, dengan keterbatasan SDM atau sumber daya manusia yang tersedia sehingga audit terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang dilakukan bertahap. Untuk tahap awal ini, terdapat 4 desa yang diaudit Spj ADD DD TA 2023. Selanjutnya bisa saja meluas ke sejumlah desa lainnya di Kabupaten Kepahiang. SPj ADD dan DD 4 desa TA 2023 diaudit pihaknya akan melihat ketaatan dalam pengelolaan keuangan. Diantaranya berkaitan denga pembayaran pajak, serta pertanggungjawaban atas realisasi ADD DD TA 2023 lalu. Karena yang diinginkan adalah pengelolaan keuangan desa tidak bermasalah dikemudian hari yang bisa merugikan pihak desa maupun orang lain. (doni)