Hitung Ulang 5 TPS Benteng, Hanya untuk Suara Ini

Jumat 08 Mar 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Rusman mengatakan, ajuan keberatan atas hasil pleno tingkat provinsi itu, juga didapatkan dari saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03. Kemudian, dari PAN, PKB dan PDI-P. Untuk 3 partai itu, mengajukan keberatan tidak dilakukan perhitungan ulang 5 TPS di Kabupaten Benteng, untuk pemilihan calon DPRD Kabupaten Benteng. Hanya saja, Bawaslu tetap merekomendasikan untuk perhitungan ulang atas ajuan dari PPP.

BACA JUGA:ASN di Kepahiang Diminta Maknai Ini

"Ada juga saksi Capres nomor urut 01 dan 03 menolak tanda tangan hasil pleno provinsi. Namun itu memang diatur. Silahkan, jika tidak menerima hasil pleno diperbolehkan," tutur Rusman.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dalam proses perhitungan suara ulang 5 TPS di Kabupaten Benteng itu, hanya untuk suara PPP saja. Suara partai politik (Parpol) lain, tidak dilakukan perhitungan ulang.

"Jadi yang dihitung ulang itu hanya suara PPP saja. Itupun hanya untuk surat suara tidak sah saja. Suara sah yang didapatkan PPP tidak dihitung ulang," ungkap Eko.

Eko menjelaskan, ajuan perhitungan ulang dari PPP itu, hanya untuk melihat perolehan surat suara PPP tidak sah saja. Karena dari hasil keterangan saksi PPP, menemukan ada surat suara yang dicoblos ganda. Coblosan pertama di Caleg PPP dan coblosan kedua ada di kolom PPP. Pada proses pleno, hal itu dianggap tidak sah. Padahal secara aturan, suara yang dicoblos ganda itu, harusnya menjadi suara PPP atau suara partai.

"Termasuk nyoblos di garis, itu juga dianggap sah. Tapi dinyatakan tidak sah. Itu dalil yang disampaikan saksi PPP. Maka kita harus buktikan melalui proses perhitungan ulang," tuturnya.

BACA JUGA:PIP PT Pelindo Resmikan TK Barunawati, di Sini Lokasinya

Eko mengatakan ajuan keberatan itu sebelumnya telah diminta di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun tidak diakomodir. Pada pleno tingkat provinsi, Bawaslu merekomendasikan untuk perhitungan ulang suara tidak sah yang didapatkan PPP.

"Dalam regulasi PKPU 5, keberatan yang belum terselesaikan tingkat kabupaten/kota, maka bisa diselesaikan tingkat provinsi. Saat dikonfirmasi pleno provinsi, ada yang mengajukan keberatan dari PPP," tegas Eko.

Ajuan keberatan untuk perhitungan ulang itu, tidak hanya terjadi di Benteng saja. Namun juga terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan. Hanya saja, sudah bisa diselesaikan tingkat kabupaten.

"Jadi putusan cepat Bawaslu itu, langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten. Sehingga bisa selesai di tingkat kabupaten saja," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng  Eko Febrinaldo SH menyambut baik putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut. Persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.

"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," ungkap Eko.

BACA JUGA:Bikin Awet Muda dan Panjang Umur, Ini Manfaat Puasa Ramadan Yang Jarang Diketahui

Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul. Melalui pemeriksaan cepat itu, Eko menilai putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu.

Kategori :