Harianbengkuluekspress.id - Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengabulkan gugatan PPP terhadap hasil perhitungan suara pemilihan anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapat respon dari sejumlah partai politik (Parpol).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Benteng, Peri Haryadi menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu tak berwenang menerbitkan rekomendasi atau putusan hitung ulang suara tidak sah di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Dapil 3. Yaitu, di TPS Desa Karang Are, TPS Desa Tamiyang, TPS Desa Kroya, TPS di Desa Taba Renah dan TPS di Desa Padang Burnai.
Apabila perhitungan ulang tetap dilakukan, lanjut Peri, hal ini masuk ke dalam salah satu perbuatan sewenang-wenang, tidak profesional, tidak independen dan merupakan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
"Menurut kami Bawaslu tak berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut. Dan KPU juga tak bisa menjalankan rekomendasi Bawaslu," tegas Peri.
BACA JUGA:Hitung Ulang 5 TPS Benteng, Hanya untuk Suara Ini
BACA JUGA:Hasil PSU Ketapang Besar Tetap Sama, Segini Hasilnya
Senada disampaikan, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Benteng, Budi Suryantono juga mengungkapkan hal yang sama. Dalam aturan dan regulasi juga telah disebutkan bahwa peserta Pemilu yang keberatan dapat menempuh mekanisme penyampaian gugatan sengketa Pemilu ke MK.
"Jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil penetapan pleno KPU Benteng, seharusnya menyampaikan gugatan ke MK," pungkas Budi.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd saat dikonfirmasi mengaku siap untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan. Meski demikian, Meiki belum bisa menyampaikan tentang teknis pelaksanaan perhitungan ulang suara suara tidak sah di Dapil 3.
"Kami masih menunggu perintah dan petunjuk KPU Provinsi. Pelaksanaannya kapan dan teknisnya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk," kata Meiki.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Melonjak, Segini Jumlah Penderitanya
Diketahui, polemik sudah mulai muncul saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten Benteng beberapa waktu lalu. Pleno menuai protes dari para saksi. Salah satu penyebabnya dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak.
Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang. Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Dengan alasan, PPP memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Dapil 3.
BACA JUGA:PIP PT Pelindo Resmikan TK Barunawati, di Sini Lokasinya