harianbengkuluekspress.id – Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Lebong mulai dari PAUD hingga SMP sederajat akan dikurangi setiap 1 jam pelajaran selama 10 menit.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi SPd mengatakan bahwa terkait kegiatan belajar mengajar selama bulan suci ramadan, telah diterbitkan surat dengan nomr : 800/809/DIKBUD/2024.
“Surat sendiri sudah disampaikan kepada masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Lebong,” sampainya, Jumat 08 Maret 2024.
Lanjut Habibi, adapun isi dalam surat edaran tersebut terkait pengurangan jam pelajaran selama 10 menit. Dimana setiap satu jam pelajaran yang selama ini dilaksanakan selama 35 menit, dengan demikian jika dikurangi 10 menit maka selama ramadan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama 25 menit.
“Itu untuk lama kegiatan belajar mengajar,” ucapnya.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Diingatkan Taat Bayar Ini
Ditambahkan Habibi, adanya pengurangan kegiatan belajar mengajar sendiri merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan fisik anak-anak saat menjalankan ibadah puasa. Sehingga para pelajar nantinya selain lebih fokus mendapatkan ilmu pelajaran, juga bisa fokus untuk beribadah.
“Ketika berpuasa dikahwatirkan fokus dan konsentrasi anak-anak berkurang ,” tuturnya.
Masih kata habibi, selain terkait pengurangan jam belajar, pada surat juga disampaikan bahwa adanya hari libur bagi anak-anak mulai dari tanggal 8-12 Maret, libur tersebut untk menyambut bulan suci Ramadan, libur nasional serta adanya cuti bersama.
“Kemudian akan libur kembali pada tanggal 05-17 April yang merupakan libur menyambut hari raya Idul Fitri,” tutupnya.(erik)