BACA JUGA:Orang yang Mandiri, Begini Kesehariannya
BACA JUGA:15 Maret Siswa Kembali Sekolah, Setelah Libur Awal Puasa
Syarat Khusus yaitu : Pelamar harus sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP. Jika provinsinya tidak sesuai dan ingin mendaftar di provinsi lain,
Maka, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat dengan menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah atau provinsi tersebut.
Anda tertarik, maka bersiaplah. Sehingga, setelah pendaftaran dimulai, anda dapat langsung menyampaikan lamaran anda. Semoga anda sukses. (*)
Kategori :