Terbaru, MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Ini Keputusannya

Terbaru, MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Ini Keputusannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold).

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruhnya permohonan

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.

MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:2025, Ini Pekerjaan yang Paling Banyak Dibutuhkan, Bersiaplah!

BACA JUGA:Minum Air Hangat Setiap Pagi, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calo berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederahakan jumlah partai politik peserta pemilu.

MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan