Harianbengkuluekspress.id - Dalam bentuk upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) menjelang Bulan Suci Ramdan 1445 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melalui Satpol PP memberikan imbauan langsung di tempat-tempat hiburan malam, pada Sabtu 9 Maret 2024 malam.
Bersama tim gabungan Polres BS, Satpol PP BS yang dikomandoi Erwin Muchsin SSos juga berhasil mengamankan belasan pemuda dan dua wanita pemandu lagu (PL).
"Kita melakukan imbauan kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk dapat menjaga trantibum selama bulan Suci Ramadan, sepeti membuka usaha setelah habis shalat tarawih dan tutup saat pukul 24.00 WIB," ujar Erwin kepada BE, Minggu 10 Maret 2024.
BACA JUGA:Niat dan Doa Mandi Wajib Awal Puasa Ramadan
BACA JUGA:Final, Ini 4 Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Periode 2024-2029
Lebih lanjut, Erwin menyampaikan pada saat memberikan imbauan di tempat hiburan malam.
Belasan remaja yang berhasil diamankan adalah yang dalam pengaruh minuman keras (miras) atau kedapatan memiliki miras dan akan melakukan kegiatan balap liar.
Sama halnya dengan PL yang berhasil diamakan juga kedapatan memiliki miras.
"Ada sebanyak 15 orang yang berhasil kita amankan dan kita lakukan pendataan di kantor Satpol PP BS dan diberikan pembinaan untuk tidak melakukan tindakan serupa lagi nantinya. Kita juga amankan berberapa unit sepeda motor milik mereka yang diamankan, " ujarnya.
Erwin juga dengan tegas akan menindak tempat hiburan malam yang masih beroprasi selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BS.
BACA JUGA:Final, Ini 4 Anggota DPR RI Dapil Bengkulu Periode 2024-2029
BACA JUGA:Agar Disegani Orang Lain, Begini Tipsnya
Sehingga tidak ada tempat hiburan malam yang mengganggu jalannya ibadah puasa umat Islam di BS saat malam Ramadan.
"Kita akan melihat nanti pelanggarannya, bukan hanya pengunjung tetapi pemilik hiburan malam juga," pungkasnya. (Renald)