Dinsos dan Satpol PP Kota Bengkulu Gelar Razia, Pengemis Berkedok Pemulung Dibina, Gerobak Diamankan

Dinsos dan Satpol PP Kota Bengkulu Gelar Razia, Pengemis Berkedok Pemulung Dibina, Gerobak Diamankan-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Selalu saja ada cara warga untuk menjadi pengemis di Kota Bengkulu. Jika sebelumnya, meminta-minta di persimpangan.
Baik itu, dengan sambil mengggendong anak kecil, hingga ada yang membawa foto orang dewasa atau anak -anak yang kondisi memprihatinkan, untuk menarik simpati warga agar memberikannya uang.
Kali ini, ada pengemis yang berkedok atau berpura-pura menjadi pemulung dengan membawa gerobak.
Modusnya, mereka meletakkan gerobak di pinggir jalan dengan waktu yang lama dengan harapan mendapat makanan atau uang dari pengendara.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Walikota Bengkulu Pastikan Harga dan Pasokan Bapok Stabil
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Kamis 27 Maret 2025, Waspadalah!
Hal itu diketahui saat Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama-sama dengan Satpol PP menggelar razia di sepanjang jalan dan persimpangan dalam Kota Bengkulu.
Hasilnya, petugas penertiban terhadap pengemis yang berkedok pemulung di Kota Bengkulu.
Hasil dari penertiban itu, sebanyak 6 gerobak diangkut oleh Satpol PP dibantu tim dari dinas sosial, kemudian langsung dibawa ke kantor dinas sosial.
Sedangkan pemiliknya disuruh datang untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut arahan walikota di awal bertugas kemarin, bahwa walikota ingin Kota Bengkulu yang bersih, tertib dan tentram.
"Walikota menjabarkan lagi lebih detil apa yg diharapkannya tentang kota ini. Sehingga kita mencari dan mengingat ada peda-perda Kota Bengkulu, yang pertama perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pasal 22 disebutkan dilarang untuk meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum," jelas Sahat.
Bila melanggar perda tersebut ancamanya 3 bulan kurungan atau denda 5 juta. Inilah yang disosialisasikan dinsos kepada seluruh warga baik melalui media sosial maupun langsung menemui para pemulung dan pedagang di lapangan.
"Kita mengingatkan kepada para pemulung bahwa setelah jam 12, yang bekerja adalah Satpol PP untuk melakukan penegakan peda dengan penindakan. Maka kemarin Satpol PP dibantu dinsos, camat, lurah, linmas mengamankan 6 gerobak pemulung," kata Sahat.