Jam Kerja ASN Dipangkas, Ini Jadwal Masuk dan Pulang ASN dan PPPK di Bengkulu Selama Ramadan

Senin 11 Mar 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya untuk Pegawai Negari Sipil (PNS), juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Asisten I Setdaprov Bengkulu H Nandar Munadi SSos MSi mengatakan, penyesuaian jam kerja bagi ASN itu berlaku selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

"Penyesuaian jam kerja ASN ini, untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi umat Islam dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk," terang Nandar, Senin 11 Maret 2024.

Bagi ASN bekerja 5 hari (Senin-Kamis), masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat masuk jam 08.30 WIB dan pulang jam 15.30 WIB. Kemudian, bagi ASN menerapkan 6 hari kerja. Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk jam 08.00 WIB serta pulang jam 14.00 WIB. Untuk hari jumat masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB. 

Nandar menegaskan, penyesuaian jam kerja ASN itu sudah diatur dalam surat edaran nomor 8.000.B/XX/B.5/2024. Meski demikian, ASN tidak boleh mengurangi produktivitas dan kinerja selama bulan Ramadan. Untuk itu, tidak ada alasan ASN malas-malasan bekerja, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Pertalite Cepat Habis dan Langka di SPBU, Pertamina Sebut Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Mukomuko Tembus Segini

"Saya pesankan ini kepada semua ASN Pemprov Bengkulu, pelayanan tetap, tidak ada berubah," ujarnya.

Khususnya pelayanan umum masyarakat, Nandar mengatakan, seperti Rumah Sakit (RS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), semua tetap melakukan pelayanan secara maksimal. Untuk sistem kerjanya, bisa diatur waktu jam kerja secara bergantian.

"Nanti silahkan diatur dengan sistem kerja agar tidak terjadi kekosongan," tegas Nandar.

Mengenai seragam kerja, Nandar menjelaskan, bagi ASN tetap menggunakan seragam seperti biasa. Namun khusus pada hari Jumat, bagi ASN yang beragama Islam, untuk menggunakan baju muslim.

BACA JUGA:PPP Tetap Laporkan KPU Benteng ke DKPP, Berikut 25 Anggota DPRD Benteng Pasca Hitung Ulang

"Seragam kerja tetap seperti biasa. Jumat pakai muslim," ujarnya.

Untuk pengaturan jam kerja bagi pelajar, Nandar menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk mengatur lebih lanjut. 

"Silahkan nanti diatur. Agar pelajar dan guru tetap bisa produktif, menerima dan memberikan pendidikan," tutup Nandar. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :