Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap II 2024 Diumumkan, Cek Disini

Rabu 13 Mar 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pelunasan biaya haji jemaah reguler tahap II telah dibuka. Mulai pada  tanggal 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.

Seiring hal tersebut, sebelumnya Kementerian Agama telah mengumumkan alokasi kuota haji reguler tahap II ke masing-masing kanwil kemenag di seluruh Indonesia. 

Pengisian daftar nama jemaah haji didasarkan empat keriteria yaitu Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem,

Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Daftar Nama Jemaah Haji Cek Dilink Ini

Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab  menuturkan  pada pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler tahap I sudah ditutup 23 februari 2024 lalu. 

Dari 211.000 jemaah, Indonesia mendapat tambahan  sebesar 20.000 kuota. Sehingga total kuota  jemaah haji Indonesia sebanyak 241.00  jemaah. 

Kuota itu terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji Khusus. 

BACA JUGA:Sewa Pesawat Haji Disiapkan Rp 15 Miliar Pemprov Bengkulu Segera Survei Calon Maskapai

Untuk kuota haji reguler yang telah melakukan pelunasan ditahap I tercatat 200.601 jemaah, masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II. 

"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," ujarnya. 

Ia juga mengimbau agar Jemaah Haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan.

"Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,"pintanya. 

Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua, tukasnya. (**) 

Kategori :