harianbengkuluekspress.id - Tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dan gaji ke-13 dipastikan akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen kepada pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan langsung disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tersebut akan cair ke rekening masing-masing pegawai pada H-10 Lebaran.
Terkait hal tersebut saat ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Fitriyansyah SSTP MM mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten BU telah menyiapkan anggaran, dan untuk besaran nilai gaji 13 ASN ini tetap mengikuti pada peraturan bupati yang mengatur tentang pemberian gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Akan tetapi untuk realisasinya, dirinya secara tegas menuturkan pihaknya masih menunggu perkembangan informasi dari daerah-daerah lain terutama instruksi dari pihak Pemerintah pusat.
"Ya, terkait hal itu tengah kita persiapkan," ujarnya.
BACA JUGA:Pangan Murah dan Operasi Pasar di BU Digelar, Ini Tujuannya
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, dirinya pun berharap di tahun 2024 ini THR dapat diberikan 100 persen sesuai dengan harapan pemerintah pusat. Karena besaran THR pada tahun 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
"Tentu saja kita semua berharap tahun ini THR bisa 100 persen sesuai dengan harapan pemerintah pusat," tukasnya.(afrizal)