Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Di Kota Bengkulu

Senin 18 Mar 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama Kota Bengkulu telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024  tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M. 

Alhasi, menetapkan besaran zakat fitrah  dikonfersikan dalam bentuk uang sebagai berikut: 

a. Kualitas 1  senilai Rp45.000 per jiwa. 

b. Kualitas II senilai Rp 40.000 per jiwa. 

c. Kualitas III  senilai 28.000 per jiwa. 

Penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang itu melalui musyawarah bersama melibatkan unsur Pemerintah Kota 

Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat, serta pimpinan ormas islam dan banyak lagi. 

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Sebutkan 3 Doa Terbaik untuk Anak, Ini Waktu Mengamalkannya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Anak Jadi Shaleh dan Kaya Raya

"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai Rp 28 ribu hingga  Rp45 ribu,  setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau sebanyak 10 canting,  " ungkapnya kepala Kemenag Kota Bengkulu, Dr H Sipuan MM melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Bunyani, Senin 18 Maret 2024. 

Dikatakannya, penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah tersebut mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah. 

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas atau pada titik-titik yang telah ditetapkan. 

Pembayaran zakat fitrah wajib bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan.  

Seiring telah diterbitkannya surat edaran tersebut maka,  zakat tersebut  sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan  paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 H/2024 M. 

Kategori :