Harianbengkuluekspress.id- Putusan gugatan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani dinyatakan bersalah.
Atas putusan tersebut, ke-3 petani Tanjung Sakti, Kabupaten Mukpmuko yakni Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli mengatakan sikap banding.
Upaya banding tersebut mereka sampaikan ke pengadilan negeri (PN) Mukomuko, Senin 18 Maret 2024.
Sebelumnya, pada 5 maret 2024 melalui e-court (Electronic Justice System) Pengadilan Mukomuko mengeluarkan putusan dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 petani yang digugat PT Daria Dharma Pratama (DDP) di PN Mukomuko.
BACA JUGA:Pemda Seluma Dapat Kuota Tes CASN 2024 2.554 Formasi, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang, Warga kedurang Akhirnya Ditemukan, Begini Pengakuannya
Atas gugatan tersebut, PN Mukomuko mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat.
Adapun putusannya yakni para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat:
1. Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
Divonis Bersalah oleh Hakim PN, Ini Sikap 3 Petani Mukomuko-Endi/Bengkulu Ekspress-
2. Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
3. Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat di atas Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.
Putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
BACA JUGA:Pemda BS Gelar Tes CASN 2024, Kuotanya 457 Formasi, Ini Rinciannya, Bersiaplah!
BACA JUGA:Breaking News, Cari Umbut ke Hutan, Warga Kedurang Hilang