Harianbengkuluekspress.id- Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil membekuk spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AL (26) warga Desa Tanjung Alam, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 17 Maret 2024 lalu.
Dihadapan penyidik, AL mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 18 kali di BS. Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang.
“Di Bengkulu Selatan ini mungkin ada lebih dari sepuluh buah kendaraan (Dicuri, red), sebanyak delapan belas. Sudah keliling, saya jual ke arah Jarai dan Tanjung Sakti,” katanya.
BACA JUGA:Pemkab BU Rekrutmen CASN 2024 Sebanyak 268 Formasi, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dinkes dan BPOM Cek Takjil di BS, Ini Temuannya
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir menerangkan pengungkapan pelaku spesialis curanmor dibantu Polres BS yang sedang melakukan razia pekat.
Sedangkan AL pada saat itu terjaring oleh Polres BS dengan barang bukti kunci T yang biasa digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Kemudian pelaku diintogerasi Polres pagar Alam dan didapati yang bersangkutan melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan,” ujar Florentus kepada BE, Rabu 20 Maret 2024.
Florentus juga menjelaskan saat dilakukan pengecekan ternyata pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.
Bahkan pelaku juga telah melancarkan aksinya lebih dari satu kali dengan lokasi yang berbeda-beda di BS.
“Sejauh ini memang masih kita telusuri TKPnya ada berapa, sampai saat ini memang lebih dari satu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Florentus menyampaikan pelaku diamankan bersama barang bukti 2 unit sepeda motor, yaitu Yamaha Jupiter MX Warna Merah dengan BD 5274 BW dan Honda Fit X yang telah dimodifikasi motor ojek sawit.
Dua kendaraan tersebut diperoleh tersangka di Kecamatan Kedurang dan Seginim, serta juga telah diamankan di Polres BS.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Nanti Malam Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia VS Vietnam