BACA JUGA:Mengaku Nabi dan Dapat Mandat Dari Tuhan, Pria Asal Sumut Dikecam Warganet
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan untuk tindakan cabul yang dilakukan tidak dapat dijelaskan dengan rinci karena murapakan materi dalam persidangan nantinya.
Namun, pelaku akan ditindak secara hukum yang berlaku dengan ancaman pidana paling sebentar 5 tahn dan paling lama 15 tahun.
"Saat ini kita masih mendalami perkara ini apakah ada korban lainnya, jika ada korban lainnya silahnkan melaporkan kepada kami," pungkasnya. (Renald)
Kategori :