Jadi Muncikari, IRT di Kaur Diamankan Polisi, Begini Awal Terungkapnya

Satreskrim Polres Kaur saat menggelar pres release tersangka TPPO,Senin 18 November 2024==-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Seorang ibu rumah tangga (IRT)  berinisial IP (28), Warga Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur diamankan unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.

IP yang menjadi mucikari ini diamankan Polisi karena melakukan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Whatsapp kepada pria hidung belang.

“Tersangka  ini diamankan Polisi berkat laporan warga jika tersangka sering menjajakan wanita untuk dijual ke pria hidung belang,”kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh melalui KBO Aldino Murullah S.Tr.K saat menggelar pres release tersangka TPPO,Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online Dibekuk, Begini Keterangan Kasi Humas Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Polres Mukomuko Bongkar Prostitusi Terselubung Berkedok Panti Pijat

Dikatakan KBO, tersangka diamankan Minggu 03 November 2024 di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan tersangka berula dari saksi inisial SR menghubungi tersangka untuk menanyakan apakan ada perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan,

Kemudian tersangka mengirimkan dua buah foto perempuan yang bisa di ajak untuk melakukan hubungan badan dengan tarif Rp. 350.000 per orang,

Lalu tersangka dan saksi inisial SR berjanji akan bertemu di lapangan Merdeka Bintuhan namun tidak jadi dan tersangka langsung mengarahkan saksi inisial SR untuk menemui perempuan tersebut di salah satu kosan yang terletak di Desa Pasar Baru Kecamatan  Selatan.

Setelah itu inisial SR bersama temanya wanita inisial MF menemui tersangka yang sudah berada di Kosan tersebut, tersangka meminta uang sejumlah Rp. 700.000 kepada saksi inisial SR sebagai bayaran untuk melakukan hubungan badan dengan masing-masing perempuan tersebut.

Tersangka kembali meminta uang kepada saksi inisial SR dengan alasan untuk biaya transportasinya dan saksi inisial SR memberikan uang Rp. 50.000 kepada tersangka.

BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online Dibekuk, Begini Keterangan Kasi Humas Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Kawasan Simpang 6 Jadi Lokasi Prostitusi, Satpol PP Siap Lakukan Ini

Kemudian saksi inisial SR langsung masuk kedalam kamar kosan dengan salah satu perempuan dan saksi inisial MF di arahkan oleh tersangka untuk masuk ke kamar yang lain

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan