"Saya hanya mengajak bertemu saja pak, saya tidak melakukan apa-apa," bantahnya.
Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti kasus pencabulan JR.
Sehingga meskipun JR membantah perbuatannya ia mangakat penyidikan terus berlanjut dan akan mengungkapkan perbuatannya.
BACA JUGA:Guru Cabul di Kedurang Dibekuk, Cabuli Murid, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Cabuli Murid, Guru di Kedurang Dibekuk Polisi, Begini kejadiannya
JR diamankan sejak Selasa 19 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB setelah dilakukan penangkapan dirumahnya di perumahan sekolah tempatnya mengajar.
"Untuk korban sudah kita lakukan visum dan hasilnya sudah keluar," terangnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan untuk tindakan cabul yang dilakukan tidak dapat dijelaskan dengan rinci karena merupakan materi dalam persidangan nantinya.
Namun, pelaku akan ditindak secara hukum yang berlaku dengan ancaman pidana paling sebentar 5 tahn dan paling lama 15 tahun.
"Saat ini kita masih mendalami perkara ini apakah ada korban lainnya, jika ada korban lainnya silahkan melaporkan kepada kami," pungkasnya. (Renald)