harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sudah menerima pagu anggaran Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2023 lalu, baik ADD maupun DD mengalami kenaikan pada tahun 2024 ini. Untuk ADD naik hingga Rp 5 miliar lebih, sedangkan DD naik sebesar 561 juta.
Di sisi lain, karena Peraturan Bupati (Perbup) mengenai ADD yang telah selesai. Kemudian Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) terkait DD juga sudah diterima Dinas PMD. Maka 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang disarankan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2024.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH mengungkapkan, untuk TA 2024 ini jumlah pagu ADD yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Menurutnya, kalau dibanding dengan tahun 2023 lalu, baik ADD maupun DD mengalami kenaikan.
"Kalau tahun 2023 lalu, ADD Rp 42.341.829.700 dan DD Rp 82.012.030.000. Sementara tahun 2024 ini ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih atau diangka 47.413.927.100 dan DD naik diangka Rp 561 Juta atau total sebesar Rp 82.573.778.000. Jumlah ADD dan DD tersebut diperuntukkan kepada 105 desa di kabupaten kita," ungkap Iwan.
Ia menjelaskan, pagu ADD dan DD TA 2024 yang mengalami kenaikan diminta agar dikelola dan digunakan dengan sebaik mungkin oleh masing-masing desa. Sehingga direalisasikan sesuai dengan program yang telah direncanakan. Untuk ADD, kegunaannya untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa (Kades) dan perangkatnya.
"Jadi 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, kami ingatkan agar dalam menyusun APBDes harus mentaati Perbup yang telah ditetapkan serta PMK yang juga sudah ditetapkan pemerintah pusat," sampai Iwan.
BACA JUGA:ASN dan PPPK di Lebong Disiapkan Reward Ini
Lanjut dijelaskan Iwan, penggunaan DD diantaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim. Yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, dan untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.
"Khusus untuk ketahanan pangan, supaya masing-masing pemerintah desa menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas," demikian Iwan. (320)