Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah kembali memberikan kebijakan istimewa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kebijakan memperbolehkan membawa kendaraan dinas (kernas) saat mudik menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kebijakan itu diambil dengan tujuan memfasilitasi silaturahmi bagi para PNS dan pejabat dengan keluarga mereka di kampung halaman.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, kebijakan ini diberikan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Sama saja dengan tahun lalu. Boleh saja dibawa," terang Rohidin, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Karyawan Tak Terima THR, Laporkan! Disnakertrans Ini Siap Tindaklanjuti
BACA JUGA:Bupati Mian Audiensi ke Menteri Pertanian, Petani BU Bakal Dapat Banyak Bantuan
Dijelaskannya, meski kernas boleh dibawa mudik, namun tetap disertai dengan beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan.
Seperti, penggunaan kernas hanya diperbolehkan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Kendaraan tersebut tidak diperkenankan untuk digunakan melewati batas provinsi demi menjaga keteraturan administrasi dan penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya.
"Silahkan nanti ikuti aturannya," tambahnya.
Tidak hanya itu, PNS yang membawa kernas tidak boleh menggunakan uang negara. Segala biaya terkait dengan penggunaan kernas saat mudik harus ditanggung penuh oleh PNS. Hal ini mencakup biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan segala bentuk kerusakan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
"Semua menjadi tanggung jawab PNS," tutur Rohidin.
Selain itu, PNS yang membawa kernas saat mudik juga harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kondisi kendaraan tersebut. Mereka tidak diperkenankan untuk meminjamkan kernas kepada pihak lain atau menggunakan plat nomor palsu yang melanggar ketentuan hukum. Ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas juga harus dijaga dengan baik demi keselamatan bersama.
"Jaga keselamatan dalam berkendara," ungkapnya.
Rohidin mengatakan, kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi para PNS untuk dapat merayakan lebaran bersama keluarga. Namun tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan keteraturan dalam penggunaan karnas.