Harianbengkuluekspress.id- kabar gembira bagi anak para PNS. Pasalnya, menyiapkan beasiswa untuk anak PNS dengan Total Rp 120 Juta untuk Jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1
Beasiswa untuk anak PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, PT Taspen akan memberikan beasiswa untuk anak PNS yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Adapun besaran beasiswa untuk anak PNS dari PT Taspen berdasarkan jenjang pendidikannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Mulai Akhir Juli 2024, Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan, Ini Penjelasan Kemenag
- Jenjang Pendidikan SD: Rp45.000.000
- Jenjang Pendidikan SMP: Rp35.000.000
- Jenjang Pendidikan SMA: Rp25.000.000
- Jenjang Pendidikan S1: Rp15.000.000
Akan tetapi, untuk mendapatkan beasiswa tersebut, anak- anak PNS harus memenuhi syarat yang ditentukan
Adapun syaratnya adalah:
1. Maksimal usianya adalah 25 tahun.
2. Mereka belum sekolah atau masih dalam masa pendidikan.
3. Mereka belum bekerja.